Rabu, 09 Juni 2010

Hukum Berboncengan dengan Nonmahram

Dikutip dari http://www.syariahonline.com/. Berikut ini beberapa artikel terkait hukum bonceng-membonceng laki-laki perempuan yang bukan muhrim. Sangat menarik untuk dikaji seorang muslim sejati, khususnya para ikhwan dan akhwat aktiviti dakwah. Semoga menambah wawasan dan bermanfaat untuk kita semua :)

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Hukum berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa kehadiran mahram dari pihak wanita adalah hal yang diharamkan oleh syariat Islam.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad)

Berboncengan Sepeda Motor

Sepeda motor untuk daerah tertentu memang menjadi alat transportasi yang amat vital. Dan karena harganya tidak terjangkau oleh semua kalangan, seringkali di suatu desa seseorang yang punya sepeda motor menawarkan bantuan untuk memboncengkan teman atau tetangganya.

Tolong menolong ini sangat baik karena daripada harus jalan kaki yang jaraknya lumayan jauh, maka membonceng teman atau tetangga memang sebuah solusi kepekaan sosial yang baik.

Masalahnya adalah bagaimana hukum seorang laki-laki memboncengkan wanita teman atau tetangganya dengan niat semata-mata hanya menolong ? Tidak ada tujuan atau itikad aneh-aneh misalnya untuk selingkuh dan sebagainya.

Jawabnya adalah bahwa antara niat dengan cara harus sepadan. Niat yang baik tidak mungkin dilaksanakan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Islam, meski mungkin seringkali dianggap lumrah oleh sebagain masyarakat. Tanpa mengurangi rasa percaya kepada niat baik orang yang menawarkan bantuan untuk memboncengkan, namun dari posisi duduknya di sepeda motor sudah termasuk hal yang tidak mungkin dibenarkan. Sepeda motor itu hanya punya satu tempat duduk yang bila ada orang yang membonceng, maka pastilah keduanya buat hanya berada dalam posisi berduaan, bahkan tubuh mereka pun bisa saling bersentuhan, baik dengan sengaja atau tidak. Akan sulit mengatakan bahwa posisi demikian bukan berduaan / khalwat.

Kalau kendaraannya taksi, bajaj atau becak, mungkin masih bisa dikatakan terpisah, sebab posisi sopir dan penumpang memang dipisahkan. Tetapi sulit untuk mengatakan bahwa dua orang berlainan jenis yang bukan mahram naik naik sepeda motor berboncengan itu bukan khalwat. Bagaimana bukan khalwat, padahal tubuh mereka satu sama lain nempel karena satu tempat duduk ?

Hal Yang Sering Dilupakan

Di negeri kita, akibat lemahnya pemahamana syariat dan kuatnya adat serta tradisi, terkadang terjadi hal-hal yang seharusnya diharamkan, tetapi dilihat oleh kacamata awam sebagai sebuah permakluman. Misalnya, berduaannya seorang suami dengan adik ipar wanitanya. Atau sebaliknya, antara istri dengan adik suaminya.

Padahal antara suami dan adik ipar perempuan hubungannnya bukan mahram, sehingga kedudukannya seperti wanita asing. Dan Rasulullah SAW telah secara khusus mengharamkan jenis hubungan ini dengan sabdanya :

Jangan kamu masuk ke tempat wanita.” Mereka (sahabat) bertanya, “Bagaimana dengan ipar wanita.” Beliau menjawab, “Ipar wanita itu membahayakan.” (HR Bukhari)

————————————————————-
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Hukum berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa kehadiran mahram dari pihak wanita adalah hal yang diharamkan oleh syariat Islam.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad)

Sepeda motor untuk daerah tertentu memang menjadi alat transportasi yang amat vital. Dan karena harganya tidak terjangkau oleh semua kalangan, seringkali di suatu desa seseorang yang punya sepeda motor menawarkan bantuan untuk memboncengkan teman atau tetangganya.

Tolong menolong ini sangat baik karena daripada harus jalan kaki yang jaraknya lumayan jauh, maka membonceng teman atau tetangga memang sebuah solusi kepekaan sosial yang baik.

Masalahnya adalah bagaimana hukum seorang laki-laki memboncengkan wanita teman atau tetangganya dengan niat semata-mata hanya menolong ? Tidak ada tujuan atau itikad aneh-aneh misalnya untuk selingkuh dan sebagainya.

Jawabnya adalah bahwa antara niat dengan cara harus sepadan. Niat yang baik tidak mungkin dilaksanakan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Islam, meski mungkin seringkali dianggap lumrah oleh sebagain masyarakat. Tanpa mengurangi rasa percaya kepada niat baik orang yang menawarkan bantuan untuk memboncengkan, namun dari posisi duduknya di sepeda motor sudah termasuk hal yang tidak mungkin dibenarkan. Sepeda motor itu hanya punya satu tempat duduk yang bila ada orang yang membonceng, maka pastilah keduanya buat hanya berada dalam posisi berduaan, bahkan tubuh mereka pun bisa saling bersentuhan, baik dengan sengaja atau tidak. Akan sulit mengatakan bahwa posisi demikian bukan berduaan / khalwat.

Kalau kendaraannya taksi, kereta atau bas, mungkin masih boleh dikatakan terpisah, sebab posisi sopir dan penumpang memang dipisahkan. Tetapi sulit untuk mengatakan bahwa dua orang berlainan jenis yang bukan mahram naik naik sepeda motor berboncengan itu bukan khalwat. Bagaimana bukan khalwat, padahal tubuh mereka satu sama lain nempel karena satu tempat duduk ?

wallahu a’lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber : FaceBook ASGAP TEAM

PRESIDEN RI ANUGERAHI KOTA BEKASI PIALA ADIPURA


Kota Bekasi, 8 Juni 2010. Presiden Republik Indonesia (RI) DR Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan Piala Adipura kepada Walikota Bekasi H Mochtar Mohamad pagi tadi (8/6) di Istana Negara. Penyerahan Piala Adipura tersebut diberikan juga kepada beberapa daerah di Indonesia yang diterima langsung oleh masing-masing kepala daerah dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Dunia.

Kota Bekasi menempati urutan IX dibawah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Tangerang, Kota Surabaya, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kota Palembang di urutan I kategori Kota Metropolitan.

Untuk kategori Kota Besar, urutan I Kota Malang, diikuti kemudian Kota Pekanbaru, Kota Yogyakarta, dan Kota Balikpapan di urutan IV. Sementara itu, untuk kategori Kota Sedang, urutan I yaitu Kabupaten Tulungagung, diikuti berturut-turut Kabupaten Jepara, Kota Probolinggo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kota Madiun, Kabupaten Cianjur, Kota Banda Aceh, Kota Blitar, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan dan di urutan XIII Kota Cimahi.

Selain penyerahan Piala Adipura, presiden juga memberikan penghargaan Kalpataru dan Adiwiyata. Penyerahan penghargaan Kalpataru diberikan kepada 12 orang yang dinilai berjasa dalam menjaga dan menyelamatkan lingkungan melalui empat kategori, yaitu kategori perintis lingkungan, pengabdi lingkungan, penyelamat lingkungan dan pembimbing lingkungan.

Presiden, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada daerah maupun individu yang dalam kesempatan tersebut dianugerahi penghargaan adipura, kalpataru maupun adiwiyata. Untuk penghargaan adipura, itu merupakan buah kerja keras kepala daerah untuk menjadikan wilayahnya menjadi yang terdepan di Indonesia.

Presiden juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh daerah di Indonesia dalam mendukung program Indonesia Hijau (Green Indonesia). Presiden menyerukan untuk menghentikan kebiasaan menebang dan membakar hutan. “Memang benar, Indonesia masih harus memberantas kemiskinan melalui perluasan lahan maupun pemanfaatan hasil hutan, namun tidak dengan cara merusak lingkungan”, ujarnya.

Presiden melihat, hal yang berkaitan dengan penghijauan mengalami peningkatan, hal tersebut dapat terukur melalui kabupaten/kota yang meraih adipura, dimana terjadi peningkatan jumlah daerah yang menerimanya. “Saya lihat, kesadaran daerah dalam melakukan gerakan penghijauan saat ini cukup meningkat, terbukti dengan bertambahnya jumlah daerah yang meraih adipura, saya ucapkan selamat", ujar presiden.

Presiden juga menghimbau kepada seluruh daerah agar terus meningkatkan gerakan penghijauan di daerahnya masing-masing. "Mari kita bersihkan dan hijaukan lingkungan, agar jauh dari bahaya penyakit serta sebagai bentuk sumbangsih rasa prihatin kita terhadap isu pemanasan global yang kian mengemuka belakangan ini", lanjutnya.

Presiden pun tak lupa meminta daerah agar dapat meningkatkan anggaran pemeliharaan lingkungan, seraya menegaskan agar bagi daerah yang memiliki hutan untuk ikut menambah personil polisi hutan. "Kenyataannya saat ini, seorang polisi hutan menjaga berhektar-hektar hutan, sehingga tentu tidak efektif", ujarnya.(tim web)

sumber : Website Resmi Kota Bekasi

Karya Spanduk dan Twibbon Pakai Coreldraw dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2021

https://twb.nz/haripahlawansman1ciktim